Pusako: KPK Era Firli Bahuri Tak Bernyali

Senin, 10 Februari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Caleg PDIP Harun Masiku bak ditelan bumi. Sebulan setelah KPK menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu 8 Januari lalu, keberadaan Harun hingga kini masih misteri.

Harun telah menyandang status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020 atas kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga:

Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai KPK memang tak berniat menangkap tersangka kasus dugaan suap PAW tersebut. Pasalnya, menurut Feri, KPK di bawah komando Firli Bahuri tak bernyali menghadapi koruptor.

"Pimpinan KPK tidak berniat menangkap (Harun Masiku) karena tidak meminta izin kepada Dewas (Dewan Pengawas) sehingga terlihat bahwa KPK dibawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor," kata Feri saat dikonfirmasi, Senin (10/02).

Direktur PusakO Feri Amsari kritik KPK era Firli Bahuri
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (ANTARA / Maria Rosari)

Tak hanya mengkritik pimpinan KPK, Feri Amsari juga mengkritik kinerja Dewan Pengawas yang tidak segera memproses laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli Cs.

Diketahui WP KPK melaporkan pimpinan lembaga antirasuah ke Dewan Pengawas berkaitan dengan pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Yudi Purnowo selaku Ketua WP KPK mengaku sudah bertemu langsung dengan lima Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar.

Menurut Yudi pengembalian Rosa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa masa bakti Rosa di KPK baru habis pada September 2020. Rosa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.

Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rosa yang dilayangkan Polri ke KPK, yaitu tertanggal 21 dan 29 Januari 2020. Hal itu, kata dia, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rosa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.

Namun, kata Yudi, surat resmi dari Mabes Polri sebagai itikad baik kepolisian untuk bisa ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi dan membantu KPK, tidak ditanggapi oleh pimpinan KPK. Pasalnya, Firli Cs justru berkukuh memulangkan Rosa.

"Dewas tidak memperlihatkan sikap mampu mengoreksi tindakan pimpinan dalam kasus ini," tegas Feri Amsari.

Baca Juga:

Akademisi Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Bikin Ketua KPK Seperti Boneka

Dalam perkara ini KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun.(Pon)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Punya Banyak Pilihan Dalam Mengatasi Kekacauan Legislasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan