Hercules Pukuli Wartawan, Kapolres Jakarta Barat Ancam Ajukan Pidana
Rabu, 27 Maret 2019 -
MerahPutih.Com - Aksi marah-marah yang berujung pemukulan terhadap wartawan oleh Hercules Rosario Marshal atau biasa dikenal dengan nama Hercules mendapat perhatian serius dari Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.
Ulah Hercules mengamuk di ruang sidang PN Jakarta pada Rabu (27/3) menurut Kombes Hengki termasuk tindakan pidana.
"Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga," kata Hengki di Jakarta, Rabu (27/3).
Lebih lanjut Hengky menyarankan Hercules untuk tetap menaati putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.

"Kita hormati keputusan hakim, bahwa dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. Selain asas alat bukti, keyakinan hakim bermain disana, oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan," ucap Hengki.
Hakim mengetok palu karena Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.
Terkait dengan penyerangan terhadap wartawan, Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI) mengutuk keras aksi premanisme Hercules Rozario Marshal alias Hercules.
Ketua GPK RI Abdullah Kelrey meminta capres Prabowo Subianto untuk menasehati Hecurles yang diketahui sebagai sahabat dekat Prabowo itu.

"Katanya Herucules ini sudah pensiun dari preman, kok berulah lagi dengan memukul awak media. Harusnya Prabowo Subianto nasehati dong Hercules. Katanya teman masa enggak bisa dinasehati," kata pria yang disapa Dullah lewat keterangan persnya.
Lebih lanjut, Dullah juga menyesalkan pengawasan aparat kepolisian, karena kebobolan sehingga akibat nihilnya pengawalan ketat terhadap Hercules membuat Hercules nekat melakukan aksi anarkis kepada awak media.
Dullah juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Barat. Pasalnya diduga kuat lalai dalam memerintahkan bawahannya dalam hal pengawalan. Sehingga Hercules leluasa berlaku bak premanisme memukul awak media.
"Desak copot kapolres jakbar dan kapolda metro karena tidak bisa memberikan perlindungan kepada wartawan. Sehingga hercules bebas memukul wartawan. Bayangkan itu terjadi di pengadilan yang seharusnya menjadi tempat save bagi wartawan dan warga," paparnya.(Knu)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketegasan Jokowi Terhadap Ormas Radikal Modal yang Bagus Hadapi Debat Keempat