Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Revisi UU Polri

Selasa, 25 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," tegas Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.

“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ujarnya.

Baca juga:

Dasco Sebut DPR Sudah Terima Surpres RUU Polri dan 3 RUU Lainnya

Selain itu, Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Polri yang beredar bukanlah dokumen resmi yang diterima oleh DPR.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," tegasnya.

Lebih jauh, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.

Baca juga:

DPR Tindak Lanjuti Surpres Revisi KUHAP pada Masa Sidang Selanjutnya

Sekadar informasi, rencana revisi UU Polri sudah sempat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.

Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan