Puan Pastikan RUU Mahkamah Konstitusi Belum Akan di Bawa ke Paripurna DPR

Selasa, 04 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pada Senin (13/5), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berkomunikasi dengan fraksi partai politik lainnya untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah pasal-pasal yang diselundupkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukkan ke Rapat Paripurna karena DPR ingin mendengar terlebih dahulu masukan dari masyarakat.

"Nanti dengar dulu di lapangan seperti apa, yang pasti saya akan lihat dulu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

Baca juga:

Soal RUU MK, PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Ia mengatakan, pihaknya juga bakal mendengar terlebih dahulu masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan para pihak lainnya sebelum memasukkan RUU MK itu Rapat Paripurna untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

"Buat apa undang-undang itu terburu-buru kalau nantinya tidak akan bermanfaat," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan