Puan Pastikan RUU Mahkamah Konstitusi Belum Akan di Bawa ke Paripurna DPR


Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pada Senin (13/5), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berkomunikasi dengan fraksi partai politik lainnya untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah pasal-pasal yang diselundupkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukkan ke Rapat Paripurna karena DPR ingin mendengar terlebih dahulu masukan dari masyarakat.
"Nanti dengar dulu di lapangan seperti apa, yang pasti saya akan lihat dulu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga:
Soal RUU MK, PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan
Ia mengatakan, pihaknya juga bakal mendengar terlebih dahulu masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan para pihak lainnya sebelum memasukkan RUU MK itu Rapat Paripurna untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
"Buat apa undang-undang itu terburu-buru kalau nantinya tidak akan bermanfaat," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
