PT GAG Nikel Lolos Sanksi, Ketua Komisi VII Tegaskan IUP-nya Bukan Muncul Sekonyong-konyong

Selasa, 10 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah akhirnya mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, izin PT GAG Nikel tidak dicabut oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menjelaskan, izin PT GAG Nikel tidak dicabut karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.

"Memang untuk PT GAG ini, pertama lokasinya ada di luar Geo Park. Kemudian yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Izin ini merupakan bagian dari kontrak karya generasi ke-7 yang ditandatangani pada tahun 1998,” kata Bambang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut dia, sesuai data yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, perizinan eksplorasi PT GAG Nikel telah berlangsung sejak tahun 1972.

Baca juga:

Jelaskan Izin PT GAG Tidak Dicabut, Menteri Bahlil Singgung-Singgung Orba

“Jadi, ini bukan IUP yang tiba-tiba ada. Selain itu, ada juga dasar hukum lain, seperti Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 yang memberikan pengecualian terhadap kawasan tersebut,” jelasnya.

Politisi Golkar ini juga menyebutkan, IUP PT GAG Nikel diperbarui pada 2017. Kemudian, perusahaan tersebut sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Nah, tentu RKB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKB keluar jika semua perizinan seperti Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu sudah tuntas," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat izin perusahaan tambang di Raja Ampat dicabut oleh pemerintah. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, izin PT GAG Nikel tidak dicabut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan