Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PSI: Wali Kota Tangsel Dianggap Gagal Jaga Netralitas ASN

Andika Pratama - Senin, 19 Oktober 2020

MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) Ferdiansyah, mempertanyakan komitmen Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Tangsel 2020.

Ferdi mengatakan hal ini berkaitan dengan beredarnya chat melalui aplikasi whatsapp mengenai dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum salah satu kepala dinas kota Tangsel.

Dalam chat yang beredar tersebut terlihat kadis mengirimkan brosur digital mengenai visi dan misi serta banner salah satu paslon yang saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkada tangsel tahun 2020.

Baca Juga

Pansus: Anies Tak Ada Keinginan Politik Atasi Masalah Banjir

"PSI sudah ingatkan jauh-jauh hari mengenai netralitas ASN dalam pilkada. Tapi yang terjadi justru sebaliknya," kata Ferdi dalam keterangannya tertulisnya, Senin (19/10).

Bagi Ferdi, kejadian ini adalah bukti bahwa kepala daerah Tangsel gagal dalam membina ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye apapun terkait Pilkada Tangsel.

Ferdi menyayangkan, ASN yang seyogyanya memiliki tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat malah melibatkan diri dalam proses politik praktis. Padahal, hal itu sangat dilarang bagi seorang yang menyandang posisi sebagai ASN.

"Kami ingatkan sekali lagi. Netralitas ASN itu mutlak. Itu harga mati. Saya mendesak ASN yang terbukti melanggar dikejar sampai siapa yang memberikan perintah," ujar Ferdi.

Anak buah Grace Natalie ini mengingatkan, politik Pilkada hanya berlangsung 5 tahun sekali, jangan sampai para ASN menggadaikan jabatan karirnya yang sudah dibangun sekian lama hanya untuk momen Pilkada sesaat.

"Sangat disayangkan jika ada ASN yang tidak berfikir panjang mengenai hal itu dan malah memilih untuk terlibat dalam politik praktis seperti ini baik secara langsung maupun tidak langsung," kata dia.

Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah disitu berbunyi pada pasal 70 ayat (1) point b bahwa "dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi lainnya yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, dan masih banyak regulasi lainnya yang mengatur dan memperjelas bahwa ASN harus netral.

Baca Juga

Komjak Diminta Periksa Kajari Jaksel Terkait Jamuan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di Tangsel dengan "dugaan" melibatkan ASN dalam politik praktis untuk berkampanye dan rasanya tidak ada efek jera dari para ASN di lingkungan pemkot Tangsel. Fraksi PSI meminta hal itu ditindaklanjuti dengan serius oleh BKPP, Bawaslu Tangsel dan juga para pihak lainnya yang dapat memproses kejadian ini. (Pon)

Baca Artikel Asli