Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PSI Semprot Anies Jangan Lempar Badan Salahkan Anak Buah

Andika Pratama - Rabu, 05 Februari 2020

MerahPutih.com - Rencana membangun Pusat Kuliner di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menimbulkan polemik karena lahan tersebut masuk dalam zona jalur hijau. Proyek ini sendiri ditentang lantaran dianggap mengubah alih fungsi lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sebelumnya lokasi itu tempat berjualan pedagang bunga dan kemudian dirombak jadi RTH di era Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Tapi, sekarang ini akan dibangun untuk pusat kuliner oleh Pemprov DKI melalui PT. Jakarta Utilitas Propertindo anak perusahaan PT Jakpro.

Baca Juga

Fraksi PDIP tak Terima Alasan Pemprov DKI Ubah RTH Muara Karang

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari yang akrab disapa Mili menilai bahwa Gubernur Anies Baswedan memiliki peran sentral dalam persoalan pembangunan tempat kuliner ini.

PSI sebut pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama langgar aturan
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Foto: Sekwan DPRD DKI Jakarta)

Dari papan proyek yang dipasang di lokasi pembangunan, di sebelah kiri atas tertulis bahwa kegiatan ini mendapatkan izin Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) pada (8/2) lalu. Sesuai Permendagri No. 116 tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, gubernur memimpin BKPRD dan bertanggung jawab atas penataan ruang daerah provinsi.

Sementara itu, berdasarkan Perda No. 1 tahun 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, untuk luas lahan tertentu, hanya Gubernur Anies Baswedan yang bisa memberikan izin melalui rapat BKPRD.

"Sudah jelas bahwa gubernur yang bertanggung jawab dalam masalah ini. Oleh karena itu, kami meminta agar gubernur tidak lempar badan ke anak buah," tegas Mili.

RTH Muara Karang
Rencana membangun Pusat Kuliner di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: MP/Asropih

Mili meminta, Pemprov DKI untuk menjelaskan terkait pembangunan pusat kuliner itu. Agar, lanjut dia, masyarakat bisa tahu lebih rinci persoalan ini.

"Kami khawatir bahwa kasus ini hanya puncak gunung es. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus transparan agar masyarakat bisa ikut mengawasi," tutup Mili.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Wasono mengaku heran karena izin mendirikan bangunan (IMB) proyek itu sudah ada, padahal lahan tersebut berada di jalur hijau.

Baca Juga

Fraksi PDIP Protes Lahan untuk RTH Dijadikan Pusat Kuliner oleh Pemprov DKI

Gembong menuding ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang proyek sentra kuliner tersebut.

"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang orang gede mana berani mengelurkan IMB," kata Gembong. (Asp).

Baca Artikel Asli