MerahPutih.com - Pihak kontraktor penggarap kawasan Kuliner Muara karang, Penjaringan, Jakarta Utara, PT. Jakarta Utilitas Propertindo buka suara soal proyeknya itu.
Corporate secretary and legal dept head PT. Jakarta Utilitas Propertindo, Andika Silvananda menegaskan pengerjaan yang dilakukannya untuk mempercantik lokasi di bantaran kali itu.
Baca Juga
Fraksi PDIP Protes Lahan untuk RTH Dijadikan Pusat Kuliner oleh Pemprov DKI
Proyek ini sendiri ditentang oleh DPRD DKI karena dianggap mengubah alih fungsi lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rencana itu sudah dibuat oleh mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan alasan mempercantik tidak bisa diterima untuk mengubah lahan yang awalnya direncanakan Ahok sebagai RTH itu. Ia bahkan menganggap alasan JUP itu hanya sekadar akal-akalan saja.
"Sudahlah jangan mengelabui, itukan untuk mengelabui saja. Itu akal-akalan saja untuk menutupi kesalahan mereka," kata Gembong saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2).
Baca Juga
Anggota Komisi A DPRD DKI juga menganggap alasan menjadikan lahan sebagai pusat kuliner demi mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga hanya dalih.
"Dia buat tameng rakyat kecil yaitu UMKM, sehingga F-PDIP memprotes seolah-olah PDI enggak pro rakyat kecil. Itu cuma akal-akalan doang," jelasnya.
Dengan begitu, Gembong meminta peruntukkan lahan dikembalikan kepada fungsi awal, yakni jalur hijau. Ia tidak menerima alasan apapun dari PT JUP.
Baca Juga
Ibu Kota Pindah, Anies Bakal Sulap Gedung yang Ditinggal Jadi RTH
"Sampaikan kepada JUP, sudahlah kembalikan kepada fungsinya. Fungsinya apa? Untuk jalur hijau. Ya kembalikan ke jalur hijau saja. Sudah selesai kok. Itu kan perubahan peruntukan," tutupnya (Asp)