PSI Nilai Target Pajak APBD DKI Rp43,37 Triliun Ketinggian

Jumat, 27 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai target pajak APBD DKI tahun 2021 senilai Rp43,37 triliun terlampau tinggi.

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan, Pemda harus hati-hati dan cermat menetapkan target pajak agar anggaran tidak defisit. Kemudian berimbas pada pemotongan tunjangan PNS seperti yang terjadi pada tahun 2020 ini.

Menurutnya, target pajak Rp43,3 triliun ini lebih besar daripada realisasi pajak pada APBD 2019 senilai Rp40,3 triliun. Padahal, situasi perekonomian tahun 2021 masih serba tidak pasti akibat pandemi COVID-19 dan masih sulit untuk berjalan normal seperti tahun 2019.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Melempem

“Kami menilai bahwa asumsi tersebut terlalu optimistis dan tidak berpijak para realita,” ungkap Eneng dalam pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Fraksi PSI menyarankan agar Pemprov DKI menetapkan target pajak dengan asumsi yang lebih moderat yakni lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2020, namun lebih kecil dibandingkan realisasi tahun 2019.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Foto: Sekwan DPRD DKI Jakarta)
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Foto: Sekwan DPRD DKI Jakarta)

Salah satu caranya adalah dengan mengacu kepada cara perhitungan APBN yang disusun Kementerian Keuangan. Jika Pemprov DKI merujuk pada perhitungan yang dipakai Kementerian Keuangan, maka target pajak di APBD tahun 2021 adalah 93 persen dikali Rp40,3 triliun, hasilnya adalah Rp37,7 triliun.

“Menurut kami, angka ini lebih masuk akal di tengah situasi pandemi yang serba tidak pasti ini,” tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan