Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak


Ilustras Hotel. (Foto: bumn.go.id).
MerahPutih.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendorong anggotanya tetap optimistis dan inovatif di tengah pandemi COVID-19. Industri hotel dan restoran sangat merasakan dampaknya terhadap penurunan tingkat hunian maupun harga jual kamar.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Krisnadi mengatakan, sejak pandemi COVID-19 merebak, industri hotel dan restoran di Jakarta mengalami kerugian yang besar. Penurunan okupansi hotel yang sangat tajam hingga tutupnya sejumlah hotel menjadi masa terburuk perhotelan di Jakarta.
Krisnadi menjelaskan, masa PSBB semakin menambah jatuh. Pada Mei 2020, tercatat 100 hotel tutup akibat pandemi, sebanyak 1.500 pekerja dirumahkan terutama untuk golongan pekerja harian dan pekerja kontrak.
Baca Juga:
Warga Butuhkan Bansos Saat Hadapi Resesi Ekonomi
Ia mengatakan, saat ini telah berangsur membaik dengan tingkat hunian kamar rata-rata 30 persen. Namun, PHRI meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta keringanan atau penundaan pembayaran PBB dan pengurangan jumlah pajak reklame.

Ia menegaskan, pemerintah pusat telah berupaya membantu industri perhotelan dan restoran dengan berbagai kebijakan, seperti mengisi kamar hotel dengan pasien OTG (orang tanpa gejala) COVID, dan bantuan hibah ke perhotelan.
Sayangnya, kata dia, berbanding terbalik dengan Pemerintah DKI Jakarta, yang belum ada upaya kebijakan dalam membantu industri perhotelan di Jakarta yang terpuruk. Justru pemberlakuan PSBB menambah dalam keterpurukan hotel-hotel di Jakarta seperti dalam hal pembatasan jumlah tamu.
Baca Juga:
Ini Faktor Yang Bikin Pengusaha Bisa Hadapi Resesi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan](https://img.merahputih.com/media/fa/5b/59/fa5b59623912d20675302ab53332e08a_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Tempat Usaha Harus Bayar Royalti jika Putar Lagu, DPR: Harusnya Fokus Perbaiki Sistem, Jangan Bikin Gaduh

4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi

Lapangan Usaha Jasa Lainnya Alami Pertumbuhan Tertinggi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 4,04 Persen

Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal

Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun

Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
