PSI Nilai Anies Ingkar Janji Terkait Pergub Penggusuran

Jumat, 12 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang belum mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Anggara menilai belum dicabutnya Pergub 207/2016 era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran membuktikan bahwa Anies tidak konsisten dengan janjinya.

Baca Juga

PSI Minta Anies Segera Sosialisasi Tarif Integrasi MRT, LRT dan TransJakarta Rp 10 Ribu

"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam," kata Anggara di Jakarta, Jumat (12/8).

Pria yang akrab disapa Ara ini berpendapat pergub itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan sehingga Gubernur DKI itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.

"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," papar Ara.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI ini pun berharap, Anies tidak lagi membuat kebijakan hanya demi pencitraan semata.

"Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang gak niat," tutup Ara.

Baca Juga

Resmi Diketok Anies, Tarif Integrasi MRT, LRT dan TransJakarfa Rp 10 Ribu

Sebelumnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/8) lalu.

Kehadiran mereka untuk mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengungkapkan, pada 6 April 2022 pihaknya telah melakukan audiensi dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pada pertemuan itu, dihasilkan bahwa Pemprov akan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum Pemprov DKI dan KRMP, serta melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait pergub itu.

"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub DKI 207/2016," tegas Jihan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/8). (Asp)

Baca Juga

Anies Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran karena Jabatan Mau Habis, PDIP: Ini Gimik Politik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan