MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI meminta Pemprov untuk segera membuat aturan detail pengawasan serta sanksi soal jam malam di RT zona merah, sehingga ada jeda waktu sosialisasi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini,” ujar anggota PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Jumat (23/4).
Baca Juga
Perpanjang Lagi PPKM Selama 2 Pekan, Anies: Kita Belum Menang Lawan Pandemi
Saat ini terdapat 2.659 RT yang masuk zona merah di seluruh wilayah Jakarta, artinya akan ada puluhan ribu warga yang terkena imbas dan harus menyesuaikan diri dengan aturan jam malam ini.
"Pemprov DKI harus gerak cepat sehingga Satgas dan perangkat di RT/RW bisa punya waktu untuk memberi penjelasan kepada warga,” jelasnya.
Selain itu, Anggara meminta Satgas COVID-19 di tingkat RT/RW melibatkan pemuka agama dalam sosialisasi aturan jam malam ini mengingat saat ini bulan suci Ramadan di mana warga beragama muslim yang masih menjalankan ibadah puasa.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di hari raya Idul Fitri dan terhindar dari virus COVID-19,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI bakal segera memberlakukan aturan jam malam di RT yang masuk dalam kategori zona merah guna menekan kasus COVID-19 di Jakarta.
Aturan ini tertuang pada Instruksi Gubernur Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021. (Asp)
Baca Juga
Ribuan RT di DKI Terapkan Jam Malam, Wagub DKI: Warga Dilarang Berkeliaran