Protes atas Aksi Kekerasan di India, PA 212 Bakal Kepung Kedubes
Jumat, 28 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif menyatakan bahwa pihaknya sangat mengutuk keras aksi kekerasan dan persekusi oknum masyarakat India kepada umat Islam di sana. Menurutnya, aksi kekerasan dan persekusi yang terjadi merupakan bagian dari tindakan radikal.
Slamet bersama GNPF Ulama dan DPP FPI juga menyerukan kepada masyarakat Indonesia agar bersikap dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kedutaaan Besar India yang ada di Jakarta untuk menyuarakan sikap protes itu.
Baca Juga:
Protes UU Kewarganegaraan, Bentrokan Meletus di Ibu Kota India
“Menyerukan umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutan Besar India di Jakarta pada hari Jumat, tangal 6 Maret 2020,” kata Slamet dalam siaran persnya bersama FPI dan GNPF Ulama, Jumat (28/2).
Ia juga mendesak pemerintah India untuk mencabut UU Kewarganegaraan yang telah digunakan oleh kelompok radikalis sebagai instrumen untuk melakukan berbagai tindakan presekusi terhadap umat Islam India.

Slamet yang juga eks jubir FPI tersebut meminta juga kepada pemerintah India untuk menghentikan upaya-upaya kekerasan dan persekusi terhadap umat Islam di negaranya.
“Mendesak pemerintah India untuk segera menangkap para pelaku persekusi termasuk di dalamnya pimpinan kelompok radikalis, ekstrimis, yang mensponsori berbagai tindak kekerasan,” imbuh Slamet.
Baa Juga:
Tiongkok: Masjid Daerah Xinjiang Lebih Banyak daripada di AS
Slamet juga berharap agar pemerintah Indonesia menunjukkan sikap tegas dan kritis terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi di India itu, yakni dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Seperti diketahui, terjadi berbagai tindakan kekerasan terhadap umat Islam di seluruh India, mulai dari Jammu Kashmir di utara hingga Tamil Nadu di Selatan, Gujarat di Barat, hingga Assam di bagian timur India.
Eskalasi kekerasan meningkat setelah UU Kewarganegaraan disahkan pada Desember 2019 lalu.
UU tersebut dijadikan oleh kelompok radikal ekstremis India sebagai alasan melakukan tindakan preskusi terhadap umat Islam dengan cara menuduh umat Islam India sebagai imigran ilegal. Sehingga tindakan pembunuhan, penangkapan, dan pengusiran. (*)
Baca Juga:
Protes UU Kewarganegaraan, Bentrokan Meletus di Ibu Kota India