Program Rel Layang Gibran, 446 Bangunan Warga Bakal Digusur

Selasa, 09 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sebanyak 446 hunian warga bakal digusur akibat terkena dampak pembangunan proyek rel layang atau elevated rail di Kota Solo, Jawa Tengah. Rel layang tersebut dibangun dengan konsep mirip Stasiun Gambir, Jakarta.

Lokasi proyek rel layang berada di Simpang Tujuh Palang Joglo, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari. Proyek tersebut masuk program 100 hari pemerintahan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Kabag Pemerintahan Setda Solo Hendro Pramono mengatakan, pendataan lahan warga terdapat proyek rel layang telah dilakukan. Hasilnya sebanyak 446 hunian warga bakal digusur.

Baca Juga:

Vaksinasi Siswa di Solo, Gibran Tunggu Instruksi Menkes

"Inventarisasi tanah terdampak proyek rel layang telah dilakukan. Hasil pendataan, sebanyak 446 hunian warga bakal tergusur," kata Hendro, Selasa (9/3)

Dikatakannya, sebanyak 446 hunian warga bakal tergusur tergusur tersebut perinciannya adalah 72 hunian di Kelurahan Joglo, 50 hunian di Gilingan, Nusukan 290 hunian, dan 34 di Banjarsari. Jumlah hunian maupun lahan terdampak proyek pembangunan rel layang atau elevated rail di Simpang Joglo bisa bertambah.

"Area pembangunan bisa saja bertambah, namun tak bisa berkurang dari hitungan saat ini," kata dia.

 Petugas Kemunhub melakukan pengecekan lokasi yang akan dibangun jembatan layang di Palang Joglo. (MP/Ismail)
Lokasi yang akan dibangun jembatan layang di Palang Joglo. (MP/Ismail)

Dikatakannya, dari total lahan yang ada, hanya 10 persen dari total luasan lahan dan hunian yang terdampak adalah hak milik warga. Sedangkan sisanya, lahan bantaran rel kereta api milik PT KAI dan lahan negara hak pakai (HP) Pemkot Solo.

"Kami belum mengetahui spesifikasi teknis rel layang yang akan dibangun. Gambaran besar lokasi tiang pancang pun belum didapatkan, termasuk detailnya," ucap dia.

Baca Juga:

Gibran Inginkan Ada Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak di Solo

Ia menjelaskan, terkait data pasti lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan bakal dijabarkan dalam penentuan lokasi (penlok) lewat surat keputusan (SK) gubernur. Ia menyebut, kemungkinan SK tersebut bakal turun pada pekan ini.

"Aturan lahan terdampak nantinya tercantum dalam Perpres No 66/2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Bikin Medsos Untuk Serap Aduan Warga Solo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan