Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo

Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026

MerahPutih.com - Nama Kuntadi menjadi sorotan setelah diusulkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia diusulkan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden sebelum ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga:

Jaksa Agung Usulkan Calon Jampidsus Baru ke Prabowo, Nama Kuntadi Masuk Kandidat

Profil Kuntadi yang Jadi Calon Kuat Jampidsus Baru

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum, Magister Hukum, hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman.

Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai sebagai CPNS pada 1996 dan bertugas di lingkungan Jampidsus. Lalu, kariernya terus menanjak dengan menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Asisten Umum Jaksa Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga akhirnya dipercaya menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 2025.

Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, seperti dugaan korupsi tata niaga timah, korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, serta perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Baca juga:

Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru

Rekam jejak tersebut membuat namanya masuk sebagai kandidat kuat untuk memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Apabila disetujui Presiden, maka Kuntadi akan menggantikan posisi Jampidsus dan memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. (knu)

Baca Artikel Asli