Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional

Jumat, 21 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPr RI dari Fraksi PKB, Hilman Mufidi atau akrab disapa Gus Hilman, menekankan pentingnya memasukkan peran Pesantren beserta seluruh unsur di dalamnya, termasuk kiai dan ustaz, secara jelas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Ini adalah upaya kami di Komisi X untuk meraup seluruh aspirasi dari daerah," ujar Gus Hilman dalam keterangannya, Jumat (21/11).

Hal ini disampaikan Gus Hilman saat melakukan Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/11).

Baca juga:

Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas

Memperkuat Posisi Pendidik Pesantren dan PAUD

Gus Hilman menyampaikan apresiasi atas pandangan dari pemangku kepentingan daerah dan menegaskan bahwa Komisi X DPR RI bertugas menjaring aspirasi seluas-luasnya guna memastikan RUU Sisdiknas mampu mengakomodasi semua entitas pendidikan di Indonesia, khususnya lembaga berbasis pesantren.

Ia menekankan bahwa UU Pesantren memiliki keterkaitan erat dengan RUU Sisdiknas, terutama dalam menjamin perlindungan bagi ustadz yang berstatus sebagai guru atau tenaga pendidik di lingkungan pesantren. Menurutnya, ustadz memiliki posisi strategis karena mereka mendidik peserta didik dengan karakter khusus dan kompleks.

"Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir. Ketika murid susah diatur, akhirnya ‘dilemparkan’ ke pesantren untuk dihidupkan kembali moral dan karakternya. Itu kita pahami bersama," tegasnya.

Baca juga:

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Selain pesantren, Gus Hilman juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ia menilai kebutuhan perlindungan pendidik PAUD dan pesantren memiliki kesamaan, terutama dalam konteks pembinaan karakter. RUU Sisdiknas juga sedang mengupayakan kebijakan pendidikan wajib 13 tahun, dari PAUD hingga SMA.

Berbagai aspek pendidikan tinggi maupun pendidikan di bawah Kementerian Agama juga tengah dihimpun untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

"Insyallah kita akan terus menggali masukan melalui kunjungan seperti ini agar seluruh kepentingan pendidikan di daerah dapat terakomodasi," tutup Gus Hilman.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan