Pria Paruh Baya Nekat Sebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'
Rabu, 10 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Pria paruh baya berinisial LES (55) diciduk karena menyebar berita bohong atau hoaks lewat media sosial WhatsApp dan Facebook. Pelaku menyebarkan hoaks tentang 'Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia'.
Ulahnya tercium pihak kepolisian dan mengamankan pelaku pada 5 Juli 2019 lalu di Jalan Perdatam VIII/11 Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, LES memakai akun WhatsApp dengan nama Lutfhie Eddy dan akun Facebook Lutfhie Eddy.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tiga Cara Pemerintah Tangkal Penyebaran Hoaks di Medsos
"Disebar dan dikirim ke dalam WhatsApp Grup Joglo Semar Gugat dan diposting di akun Facebook miliknya dengan caption 'DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!.'," tulis pelaku, yang dibacakan kembali Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7).

Polisi pun menyita barang bukti berupa sebuah handpone beserta sim card. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengungkap alasan pelaku nekat menyebar hoaks.
Saat diperiksa, LES mengaku tujuannya tak lain sebagai bentuk dukungan politik ke salah satu pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden 2019 lalu.
"Tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (Knu)
Baca Juga: Penyebaran Hoaks Selama Ini Sarat dengan Kepentingan Politik Kelompok Tertentu