Pria Paruh Baya Nekat Sebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 10 Juli 2019
Pria Paruh Baya Nekat Sebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'

Ilustrasi hoaks. (Foto: net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pria paruh baya berinisial LES (55) diciduk karena menyebar berita bohong atau hoaks lewat media sosial WhatsApp dan Facebook. Pelaku menyebarkan hoaks tentang 'Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia'.

Ulahnya tercium pihak kepolisian dan mengamankan pelaku pada 5 Juli 2019 lalu di Jalan Perdatam VIII/11 Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, LES memakai akun WhatsApp dengan nama Lutfhie Eddy dan akun Facebook Lutfhie Eddy.

Baca Juga: Terungkap! Ini Tiga Cara Pemerintah Tangkal Penyebaran Hoaks di Medsos

"Disebar dan dikirim ke dalam WhatsApp Grup Joglo Semar Gugat dan diposting di akun Facebook miliknya dengan caption 'DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!.'," tulis pelaku, yang dibacakan kembali Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Ist)
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Ist)

Polisi pun menyita barang bukti berupa sebuah handpone beserta sim card. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengungkap alasan pelaku nekat menyebar hoaks.

Saat diperiksa, LES mengaku tujuannya tak lain sebagai bentuk dukungan politik ke salah satu pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden 2019 lalu.

"Tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (Knu)

Baca Juga: Penyebaran Hoaks Selama Ini Sarat dengan Kepentingan Politik Kelompok Tertentu

#Penyebar Hoaks
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Akun itu membagikan video yang isinya memperlihatkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding .
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Konteks asli video merupakan momen Presiden FIFA Gianni Infantino menyampaikan pesan kepada PSSI
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Dia meminta publik agar bersabar menanti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat sebanyak 1.593 kasus hoaks tersebar di Indonesia dalam periode satu tahun terakhir, dari 21 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
 Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Purbaya diminta untuk menjaga Kementerian Keuangan sebagai pilar stabilitas dan instrumen penting negara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan dari media Korea Selatan imnews.imbc.com
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Minta Rakyat Sumbang Uang Kalau Mau Ekonomi Maju
Faktanya judul asli artikel itu adalah “Menkeu Purbaya Minta Maaf, Akui Salah Ngomong Soal Tuntutan 17+8?.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Minta Rakyat Sumbang Uang Kalau Mau Ekonomi Maju
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Saat itu, memang sempat muncul wacana ojol dilarang beli Pertalite karena dianggap sebagai usaha pribadi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Bagikan