Pria Paruh Baya Nekat Sebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 10 Juli 2019
Pria Paruh Baya Nekat Sebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'

Ilustrasi hoaks. (Foto: net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pria paruh baya berinisial LES (55) diciduk karena menyebar berita bohong atau hoaks lewat media sosial WhatsApp dan Facebook. Pelaku menyebarkan hoaks tentang 'Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia'.

Ulahnya tercium pihak kepolisian dan mengamankan pelaku pada 5 Juli 2019 lalu di Jalan Perdatam VIII/11 Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, LES memakai akun WhatsApp dengan nama Lutfhie Eddy dan akun Facebook Lutfhie Eddy.

Baca Juga: Terungkap! Ini Tiga Cara Pemerintah Tangkal Penyebaran Hoaks di Medsos

"Disebar dan dikirim ke dalam WhatsApp Grup Joglo Semar Gugat dan diposting di akun Facebook miliknya dengan caption 'DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!.'," tulis pelaku, yang dibacakan kembali Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Ist)
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Ist)

Polisi pun menyita barang bukti berupa sebuah handpone beserta sim card. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengungkap alasan pelaku nekat menyebar hoaks.

Saat diperiksa, LES mengaku tujuannya tak lain sebagai bentuk dukungan politik ke salah satu pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden 2019 lalu.

"Tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (Knu)

Baca Juga: Penyebaran Hoaks Selama Ini Sarat dengan Kepentingan Politik Kelompok Tertentu

#Penyebar Hoaks
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo lunasi utang proyek Whoosh” ke mesin pencari Google.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
 [HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
Pasbata Nilai Tuduhan Terhadap Seskab Tidak Masuk Akal, Hanya Fitnah Personal
David juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Pasbata Nilai Tuduhan Terhadap Seskab Tidak Masuk Akal, Hanya Fitnah Personal
Indonesia
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Komdigi menegaskan video berisi fitnah terhadap Prabowo Subianto adalah hoaks dan mengandung ujaran kebencian. Penyebarnya terancam UU ITE.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Indonesia
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Uya Kuya terserat dalam isu hoaks dapur MBG. Kabar itu mencuat usai beredarnya unggahan di media sosial.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Ingin Naikkan Harga Token Listrik Biar Warga Hemat
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Bahlil dorong PLN naikkan harga token listrik”.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Ingin Naikkan Harga Token Listrik Biar Warga Hemat
Dunia
[HOAKS atau FAKTA]: Timor Leste Kirimkan 10 Ribu Pasukan Bantu Israel Lawan Iran
Negara tetangga Timor Leste dikabarkan mengirimkan 10 ribu pasukannya untuk membantu Israel berperang melawan Iran.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Timor Leste Kirimkan 10 Ribu Pasukan Bantu Israel Lawan Iran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Operator Rudal Iran Digaji Ratusan Juta Rupiah
Kali ini, beredar informasi yang menyebut, adanya warga negara Indonesia (WNI) yang ikut membantu Iran berperang melawan AS dan Israel.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Operator Rudal Iran Digaji Ratusan Juta Rupiah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: China Kembangkan Robot yang Bisa Hamil untuk Gantikan Peran Ibu
Penelitian serupa juga tengah dikembangkan oleh perusahaan rintisan AquaWomb di Aachen, Jerman, yang merancang wadah khusus berisi cairan ketuban buatan untuk membantu bayi prematur ekstrem
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: China Kembangkan Robot yang Bisa Hamil untuk Gantikan Peran Ibu
Bagikan