Presiden Yoon Abaikan 3 Panggilan Pengadilan, Pihak Berwenang Korsel Minta Surat Penangkapan
Senin, 30 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pihak berwenang Korea Selatan telah meminta surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk-yeol yang diskors karena menyatakan darurat militer.
Markas Besar Investigasi Gabungan Korea Selatan mengatakan pada hari Senin (30/12) bahwa pihaknya berupaya menangkap Yoon atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, demikian diberitakan Aljazeera.
Tim investigasi gabungan, yang terdiri dari pejabat dari Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), polisi, dan Kementerian Pertahanan, mengatakan mereka meminta surat perintah penangkapan setelah pemimpin yang dimakzulkan itu mengabaikan tiga panggilan untuk hadir guna diperiksa.
Pengadilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah menyusul permintaan penahanan Yoon, yang akan menjadi yang pertama dalam sejarah Korea Selatan.
Baca juga:
Walaupun Yoon kebal dari tuntutan atas sebagian besar kejahatan saat menjabat presiden, ia tidak dilindungi dari konsekuensi hukum dalam kasus pemberontakan atau pengkhianatan.
Yun Gap-geun, pengacara Yoon, mengatakan kepada Kantor Berita Yonhap yang didanai negara bahwa CIO tersebut bertindak melampaui kewenangannya dan dia akan mengambil "langkah formal" sebagai tanggapan.
Yoon telah diskors dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan sejak 14 Desember, ketika Majelis Nasional memberikan suara untuk pemakzulannya dengan perolehan suara 204-85.
Pemimpin konservatif, yang menjabat sebagai jaksa tertinggi negara sebelum terjun ke dunia politik itu menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, kejahatan yang dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ikh)