Presiden Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo Menjadi Plt Menkumham
Selasa, 01 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) menggantikan Yasonna Laoly.
Pasalnya, Yasonna telah mengundurkan diri sebagai Menkumham setelah terpilih menjadi anggota DPR RI masa bakti 2019-2024. Keputusan itu berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/P/Tahun 2019, tertanggal 30 September 2019.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Solo, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peringatan Hari Batik Nasional
"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagai mana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," kata Tjahjo saat dikonfirmasi wartasan, Selasa (1/10).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditunjuk sebagai Plt Menkumham hingga Kabinet Kerja I berakhir pada 20 Oktober 2019. Sebab, kursi Menkum HAM kosong sejak Yasonna memutuskan mundur pada 27 September lalu.
Dalam suratnya, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDI Perjuangan itu mundur sesuai aturan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga:
Jadi Ketua DPR Perempuan Pertama, Puan Maharani: Pecah Telur
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulis Yasonna dalam surat pengundurannya.(Pon)
Baca Juga: