Presiden Jokowi Teken Aturan Cuti Bersama Lebaran dan Natal PNS

Rabu, 29 Mei 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam Keppres tersebut, Kepala Negara menetapkan tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Jokowi memutuskan cuti bersama Lebaran bagi PNS yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, serta menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

 Presiden Jokowi menanggapi pernyataan BW soal independensi Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Twitter @jokowi)
Presiden Jokowi menanggapi pernyataan BW soal independensi Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Twitter @jokowi)

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres seperti dikutip MerahPutih.com dari laman Setkab, Rabu (29/5).

BACA JUGA: Hadapi Arus Mudik Lebaran PT. KAI Tingkatkan Fasilitas Kereta

BACA JUGA: Wali Kota Solo Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Keputusan tersebut masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Surat tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Melalui Keppres ini, Jokowi juga memutuskan bahwa cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

PNS sedang mengikuti upacara apel pagi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan