MerahPutih.com - KPK resmi menaikkan status hukum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke tahap penyidikan.
Dalam OTT itu, penyidik KPK turut menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Baca juga:
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Penetapan tersangka diputus pimpinan KPK setelah merampungkan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (15/9).
Pejabat BPN yang Ikut Terjaring OTT
Namun, Budi belum dapat memberitahukan lebih detail terkait identitas tersangka yang sudah ditetapkan KPK terkait operasi senyap yang dilakukan Senin (14/9) kemarin itu.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang, termasuk tiga nama di atas. Pejabat BPN yang turut dicokok antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Baca juga:
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Sitaan Uang Ratusan Miliar dalam Koper dan Kardus
Tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, ditemukan terkemas rapi di dalam 20 boks, kardus, dan koper. Aset jumbo itu diduga kuat merupakan dana pelicin untuk memuluskan penerbitan dan pengurusan dokumen HGB di kawasan Bogor. (*)