Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial

Selasa, 27 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Parlemen Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Rancangan undang-undang tersebut diadopsi oleh majelis rendah parlemen, Majelis Nasional, dengan perolehan suara 130 berbanding 21 setelah melalui sidang panjang pada Senin (26/1) waktu setempat.

Selanjutnya, RUU tersebut akan dikirim ke Senat untuk pembahasan lebih lanjut sebelum dapat resmi menjadi undang-undang.

Aturan ini seiring langkah Presiden Emmanuel Macron mendorong upaya melindungi anak di bawah umur.

Baca juga:

'Million-Follower Detective', Series Thriller Taiwan Tentang Sisi Gelap Media Sosial

Presiden Macron menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut melalui platform media sosial X milik. Ia menyebut adopsi RUU tersebut sebagai “langkah besar” dalam melindungi anak-anak dan remaja Prancis.

Macron mengatakan, kini giliran Senat untuk melanjutkan “pekerjaan konstruktif” tersebut agar larangan ini dapat berlaku efektif mulai awal tahun ajaran baru berikutnya.

"Karena pikiran anak-anak kita tidak untuk diperjualbelikan. Bukan kepada platform Amerika, maupun jaringan China,” ucap Macron.

“Karena mimpi mereka tidak seharusnya didikte oleh algoritma. Karena kita tidak menginginkan generasi yang cemas, melainkan generasi yang percaya pada Prancis, Republik, dan nilai-nilainya,” tambahnya.

Presiden Prancis itu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa, ia akan memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis “akhirnya akan terlindungi.”

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan