Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Kamis, 18 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung buka suara mengenai maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirene atau strobo pada kendaraan pejabat ketika melintas di jalan raya. Pramono menegaskan pihaknya tak bisa intervensi karena yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat ialan pemerintah pusat.
"Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani," kata Pramono di Jakarta, yang dikutip Kamis (18/9).
Kendati demikian, eks Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, selama menjadi orang nomor satu di Jakarta, ia tak pernah pakai sirene ketika sedang menjalankan tugas. "Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir enggak pernah tatot-tatot," tuturnya.
Pramono juga mengungkapkan, jika di hari libur kerja Sabtu dan Minggu, ia tidak pernah dikawal seperti bekerja sehari-hari. "Apalagi Sabtu-Minggu saya juga enggak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah enggak dikawal sebenarnya," tuturnya.
Baca juga:
Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Diketahui, penggunaan sirena bagi kendaraan pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan kendaraan tertentu yang mendapat prioritas di jalan, termasuk kendaraan kepala daerah dan kendaraan dengan kebutuhan khusus.
Kendati demikian, Pramono mengajak masyarakat untuk memahami aturan yang ada agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa aturan ini dibuat untuk kelancaran dan keamanan saat pejabat menjalankan tugas," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar