Prabowo Tegaskan PPN 0 Persen untuk Bahan Pokok hingga Jasa Pendidikan

Selasa, 31 Desember 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Hal itu disampaikan Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).

Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata dia.

Baca juga:

Prabowo Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar

Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12 persen. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Dalam kesempatan ini, Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.

“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” tukasnya. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan