Prabowo Beri Waktu Sampai 7 November 2024 Menaker Rumuskan Upah Sektoral
Selasa, 05 November 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mewajibkan kembali pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan yang datang dari sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam UU Cipta Kerja terbaru.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.
"Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," katanya.
Baca juga:
Tuntutan Aksi Buruh Soal UMP 2025 Bakal Dibawa ke Dewan Pengupahan Daerah
Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan, pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan telah melakukan serangkaian diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Pada pertemuannya dengan Presiden, Menaker menjelaskan, telah melibatkan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Melalui forum itu, kata Yassierli, aspirasi dari kedua pihak telah ditampung dan disampaikan kepada Presiden, kemudian memberikan arahan untuk langkah selanjutnya.
Menaker mengatakan, pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 7 November 2024 untuk merumuskan hasil diskusi ini.
Selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk diumumkan kepada gubernur se-Indonesia.
"Arahan dari Presiden sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu, nanti hasil rumusan kami seperti apa dalam 2 hari ini," katanya.
Yassierli memastikan bahwa perumusan terkait dengan UMS hingga hari ini sedang berjalan.
Hal ini sebagai prioritas kerja jangka pendek, sedangkan jangka panjang masih ada sekitar 20 pasal atau norma yang harus dibahas satu per satu. (*)