Prabowo Beri Waktu Sampai 7 November 2024 Menaker Rumuskan Upah Sektoral
Pekerja. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mewajibkan kembali pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan yang datang dari sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam UU Cipta Kerja terbaru.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.
"Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," katanya.
Baca juga:
Tuntutan Aksi Buruh Soal UMP 2025 Bakal Dibawa ke Dewan Pengupahan Daerah
Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan, pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan telah melakukan serangkaian diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Pada pertemuannya dengan Presiden, Menaker menjelaskan, telah melibatkan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Melalui forum itu, kata Yassierli, aspirasi dari kedua pihak telah ditampung dan disampaikan kepada Presiden, kemudian memberikan arahan untuk langkah selanjutnya.
Menaker mengatakan, pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 7 November 2024 untuk merumuskan hasil diskusi ini.
Selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk diumumkan kepada gubernur se-Indonesia.
"Arahan dari Presiden sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu, nanti hasil rumusan kami seperti apa dalam 2 hari ini," katanya.
Yassierli memastikan bahwa perumusan terkait dengan UMS hingga hari ini sedang berjalan.
Hal ini sebagai prioritas kerja jangka pendek, sedangkan jangka panjang masih ada sekitar 20 pasal atau norma yang harus dibahas satu per satu. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan