PR dan Tugas Berat yang Mesti Dibereskan Menkes Terawan
Senin, 28 Oktober 2019 -
Merahputih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penunjukan dokter Terawan Agus Putranto menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju memberikan harapan baru dalam penyelesaian permasalahan kesehatan di Indonesia. Dengan latar belakang dr Terawan dari unsur TNI, kiranya dapat menindak tegas mafia BPJS.
"Termasuk dapat memaksimalkan manfaat BPJS untuk masyarakat,“ kata Jubir PSI Armelia Sari kepada wartawan, Senin (28/10).
Sebagai dokter gigi dan akademisi yang telah menjalankan profesi selama 15 tahun ini, Armelia berpandangan, upaya penciptaan pemerataan kesehatan di Indonesia harus dimulai dengan pemerataan tenaga medis. Lebih jauh, ada beberapa hal yang menjadi harapannya untuk Terawan sebagai menteri kesehatan.
Baca Juga
Pertama, kata Armelia regulasi program intern atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk dokter-dokter yang baru lulus ke daerah-daerah terpencil perlu diberlakukan kembali.
“Banyak manfaat yang bisa didapat dari kegiatan PTT ini, di antaranya para dokter yang baru lulus mendapatkan pengalaman sosial membantu masyarakat di wilayah yang membutuhkan. Di sisi lain, pemerintah akan terbantu dalam hal peningkatan pelayanan kesehatan yang merata, khususnya di wilayah terpencil,” kata pengajar di FKG Universitas Trisakti ini.

Kedua, tutur Armelia, adanya regulasi yang memberikan kemudahan untuk dokter-dokter Indonesia yang telah menjalani pendidikan kedokteran di luar negeri untuk menjalankan profesi di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi kualifikasi standar kedokteran di Indonesia.
“Ketiga, mengingat jumlah dokter spesialis di Indonesia yang masih sangat kurang, diharapkan Kemenkes dapat menggalakkan pembukaan program studi spesialis di seluruh FK dan FKG di Indonesia,” kata Armelia.
Baca Juga
Mengenal Dokter Terawan, Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju
Armelia mendorong kajian ulang Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016. Dimana dokter gigi Indonesia lulusan luar negeri harus menempuh proses adaptasi untuk bisa mengabdi di negaranya sendiri.
“Salah satu yang perlu dikaji adalah pelaksanaan proses adaptasi yang mengharuskan dilakukan di universitas lokal Indonesia, di mana untuk dokter umum lulusan luar negeri membutuhkan waktu maksimal 1 tahun, sedangkan dokter spesialis lulusan luar negeri membutuhkan waktu," pungkas dia. (Knu)