PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada

Kamis, 09 Juli 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Politik - Pertemuan antara DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghasilkan konsensus yang membolehkan partai berkonflik mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.

"Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada dengan mekanisme mengubah PKPU no. 9 pasal 36 tahun 2015," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Dalam kesimpulan rapat tersebut disebutkan, KPU dapat menerima calon kepala daerah yang sama namun dari dua kepengurusan berbeda. Masing-masing juga menyertakan berkas dengan ditandatangani ketua umum dan sekertaris jenderalnya.

"Jadi ada empat tandatangan (persetujuan)," kata Wakil Ketua Komisi II Riza Patria.

Dua berkas ini dimaksudkan apabila dalam putusan akhir pengadilan nanti mengesahkan salah satu dari dua kepengurusan, maka berkas dari kepengurusan yang sah saja yang akan digunakan. Dengan demikian, pola ini akan meminimalisir gugatan dari segi administrasi pemberkasan.

"Jika tdak mengajukan pasangan calon yang sama, maka KPU tidak dapat menerima," demikian kesimpulan akhir rapat konsultasi tersebut. (mad)

Baca Juga:

Husni Kamil Manik: Pilkada Harus Tetap Dijalankan Serentak

Penyelenggaraan Pilkada Masih Temui Sejumlah Masalah

Fadli Zon Sewot, Kritik Jokowi Planga-Plongo Soal Ekonomi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan