PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Baru Buka Tutup Mal dan Rumah Makan

Senin, 21 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperkuat. Penguatan itu akan dilakukan mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli mendatang.

"Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam jumpa pers virtual, Senin (21/6).

Baca Juga

Kapolri: PPKM Desa Bae Bisa Dijadikan Model PPKM Mikro

Penguatan PPKM Mikro itu nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Salah satu yang diatur adalah mengenai operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan.

Airlangga mengatakan, dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen. Berlaku dari pedagang kaki lima sampai, tempat makan dan restoran di mall.

"Sisanya di take away ataupun dibawa pulang," tuturnya.

uasana pujasera di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
uasana pujasera di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Kemudian, untuk layanan pesan antar, mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan antar maksimal pukul 20.00 WIB.

"Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," kata Airlangga.

Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Airlangga mengatakan, kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, selain soal keterisian rumah sakit, presiden memfokuskan tindakan pada penanganan di beberapa daerah dengan lonjakan kasus virus Corona.

"Kemudian bapak presiden menyampaikan apa yang terjadi di lapangan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri terutama untuk menangani di beberapa daerah yang tinggi duluan, yaitu Riau, Kepri, Bangkalan, maupun Kudus," ujarnya.

Selain itu, presiden menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk fokus menangani virus Corona bagi ibu hamil dan anak-anak. Jadi, kasus virus Corona bagi ibu hamil dan anak-anak bisa ditekan.

"BKKBN akan tangani secara khusus terkait penanganan COVID untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita, dan anak," kata Airlangga. (Knu)

Baca Juga

Anies Diminta Perketat PPKM Mikro Demi Atasi Lonjakan COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan