PPKM Level 4, Gibran Buka 14 Pasar Non-Esensial Mulai Besok

Senin, 26 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memutuskan membuka sebanyak 14 pasar tradisional non-esensial atau di luar kebutuhan pokok mulai Selasa (27/7).

Pembukaan pasar non-esensial tersebut akan diatur dalam SE Wali Kota serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3.

Sebanyak 14 pasar non-esensial yang dibuka tersebut, yakni Pasar Klewer, Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Bambu, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Elpabes, Pasar Ngarsopuro, Pasar Triwindu, Pasar Cinderamata, Pasar Mebel, Pasar Panggungrejo, Pasar Burung dan Ikan Depok, dan Pasar Ledoksari.

Baca Juga:

Angka Tes Swab Solo di Atas 90 Persen Nasional, Gibran: Akan Kami Tingkatkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak menampik adanya pelonggaran aturan selama perpanjangan PPKM level 4 pada 26 Juli sampai 2 Agustus. Pelonggaran tersebut di antaranya membuka pasar non-esensial yang sebelumnya ditutup selama PPKM Darurat.

"Hari ini (Senin) SE Wali Kota Solo kita tandatangani. Mulai Selasa besok pasar tradisional non esensial boleh buka," kata Gibran di Balai Kota, Senin (26/7).

 Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (26/7). (MP/Ismail)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (26/7). (MP/Ismail)


Gibran mengatakan, dengan dibukanya pasar non-esensial ini Gibran mengingatkan pada pedagang agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia menegaskan Pelonggaran ini sesuai dengan Imendagri.

"Pelonggaran ini sesuai dengan Imendagri. Tidak ada yang saya ubah aturan lainnya," tutup Gibran.

Baca Juga:

Gibran Wajibkan ASN Penyintas COVID-19 Donor Plasma Konvalesen

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi membenarkan telah membuka 14 pasar non-esensial berlaku mulai Selasa besok. Aturan baru ini akan segera disosialisasikan pada pedagang melalui paguyuban.

"Mulai besok (Selasa) pasar non esensial kita buka seperti biasa. Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan