PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam
Kawasan Central Bisnis Distrik (CBD) Coyudan tutup saat PPKM Level 4, Senin (21/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2236 tentang PPKM Level 4 COVID-19. SE tersebut bagian dari tindak lanjut daerah dalam menyikapi perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli.
SE tersebut terdapat sejumlah poin di antaranya masih ditutupnya mal, 15 pasar, dan pertokoan non-esensial, kemudian tempat makan hanya melayani take away sampai pukul 20.00 WIB. Sementara itu, pasar modern dan supermarket tutup sampai pukul 20.00 WIB.
Ketua Satgas COVID-19 Kota Solo Ahyani mengatakan, secara garis besar SE Wali Kota tentang PPKM Level 4 COVID-19 terbaru tak jauh berbeda dengan SE PPKM Darurat. Wali Kota Solo tidak memberikan pelonggaran aturan sama sekali.
Baca Juga:
Jalani Isoma Sejak 12 Juli, Gibran Akan Kembali Tes COVID-19 Pekan Ini
"Semua aturan tetap kami perketat di antaranya belum diperbolehkan acara resepsi, ditutupnya pasar tumpah, pasar dan toko non-esensial. Warung makan, PKL, restoran hanya boleh melayani take away," ujar Ahyani, Rabu (21/7).
Dikatakannya, untuk tempat makan boleh melayani take away sampai pukul 20.00 WIB. Hal sama berlaku bagi pasar modern, tutup sampai pukul 20.00 WIB.
"Mal masih ditutup. Sementara tenant food hanya melayani delivery (take away) sampai pukul 20.00 WIB. Semua tempat wisata juga masih kita di Solo juga," katanya.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, mewakili pemkot meminta maaf kepada masyarakat karena PPKM Darurat banyak yang terdampak. Di sisi lain, pihaknya berjanji akan mengupayakan agar warga yang terdampak bisa segera mendapatkan bantuan.
"Selaku mewakili Pemkot Solo saya mohon maaf. Tetapi akan ada tindak lanjut berupa bantuan bagi warga yang terdampak," kata Teguh.
Ia menambahkan, selain bantuan dari pemerintah pusat, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pemkot juga mengupayakan anggaran untuk dialokasikan sebagai bantuan bagi warga yang terdampak yang belum masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos) dari pusat.
"Kami minta masing-masing dinas yang leading sector-nya terdampak untuk mendata. Setelah itu, segera salurkan bantuan,"kata dia.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, Dishub yang leading sector parkir mendata berapa tukang parkir yang terdampak, Dinas Perdagangan (Disdag) mendata pedagang pasar, toko, PKL yang tidak bisa jualan selama PPKM Darurat.
"Saya meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap patuh protokol kesehatan (prokes) 5M," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa