PPATK Blokir Massal Rekening Pasif Warga di Bank, Jamin Sisa Saldo Aman Bisa Ditarik
Senin, 19 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan telah memblokir rekening dormant/pasif yang dimiliki masyarakat di Bank.
Tujuan pemblokiran agar rekening pasif itu tidak disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Pemblokiran berlaku sementara dan bisa diaktifkan kembali atas permintaan nasabah.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/5).
Menurut dia, blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut.
Baca juga:
Modus Baru Cuci Uang Judol, PPATK Temukan Rekening Pengepul Atas Nama Petani
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tuturnya.
PPATK menjamin hak maupun dana saldo dalam rekening pasif yang diblokir sementara tersebut tetap aman. Ivan menambahkan bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir dan ingin mengaktifkan kembali dapat segera melakukan reaktivasi ke bank masing-masing
"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” tandas Bos PPATK itu, dikutip Antara.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis. (*)