PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol, Nilainya Sampai Rp 600 Miliar

Jumat, 02 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hingga saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol).

Berdasarkan data terkini PPATK, nilai transaksi dari ribuan rekening judol yang diblokir itu mencapai lebih dari Rp 600 miliar. PPATK menjelaskan pemblokiran itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Gernas APU/PPT digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.

Baca juga:

Pegawai BUMD Bengkulu Korupsi Rp 6 M Buat Judol, Jaksa Sita Ini Saat Geledah Rumah dan Ruko Tersangka

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Jumat (2/5).

PPATK beralasan banyak aktivitas kriminal lain kerap muncul sebagai konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol. Menurut dia, langkah pemblokiran rekening merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan judol.

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tandas orang nomor satu di PPATK itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan