PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol, Nilainya Sampai Rp 600 Miliar
Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Hingga saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol).
Berdasarkan data terkini PPATK, nilai transaksi dari ribuan rekening judol yang diblokir itu mencapai lebih dari Rp 600 miliar. PPATK menjelaskan pemblokiran itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Gernas APU/PPT digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.
Baca juga:
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Jumat (2/5).
PPATK beralasan banyak aktivitas kriminal lain kerap muncul sebagai konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol. Menurut dia, langkah pemblokiran rekening merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan judol.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tandas orang nomor satu di PPATK itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook