MerahPutih.com - Tahapan Pilkada serentak 2024 yang tengah berlangsung dianggap rawan terjadi pelanggaran. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty melihat potensi terjadinya gesekan di tahapan pilkada akan selalu ada.
“Konflik sangat dekat. Ini potensi (konflik) tidak hanya konflik elite, tetapi juga konflik di (masyarakat) daerah itu,” jelas Lolly di Jakarta, dikutip Kamis (13/6).
Tak hanya oleh calon maupun aparat negara saja, pelanggaran saat tahapan Pilkada juga berpotensi terjadi akibat penafsiran aturan yang berbeda.
Dia mengatakan, Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet. Hingga pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama penyelenggera Pemilu.
"Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” tegas Lolly.
Baca juga:
Gagal Laksanakan Tugas, Anggota Bawaslu Puadi Disanksi Peringatan Keras Terakhir
Lolly juga mengingatkan agar para calon kepala daerah menghindari kampanye yang menghasut dan menyerang lawannya.
“Jangan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah. Ini yang perlu digarisbawahi. Hindari mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” cetus Lolly.
Sekadar informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (Knu)