Polsuspas dan Sipir Lapas Itu Sama, Segini Gaji Mereka Sebagai ASN

Sabtu, 12 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polsuspas mungkin belum terlalu familiar di telinga masyarakat umum, karena publik lebih mengenalnya dengan istilah sipil penjara. Polsuspas sendiri merupakan singkatan dari Polisi Khusus Pemasyarakatan

Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Polsuspas merupakan kelompok Anggota Sipil Negara (ASN) yang bertanggungjawab sebagai pemberi pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti RUTAN, LAPAS, dan RUPBASAN.

Secara lebih detail lagi tugas pokok dan fungsi Polsuspas adalah sebagai berikut:

1. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam dan sekitar lapas
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan
3. Menegakkan peraturan perundang-undangan di lingkungan lapas
4. Melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pidana yang terjadi di lapas
5. Membantu melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan perawatan warga binaan
6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas.

Baca juga:

Jabatan Lima Sipir Lapas yang Diduga Lakukan Kekerasan Pada Napi Dicopot

Sebagai ASN, Polsuspas memiliki tingkatan gaji mengikuti peraturan ASN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Polsuspas Golongan I (Juru)
IA (Juru Muda): Gaji sekitar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IB (Juru Muda Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC (Juru): Gaji sekitar Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
ID(Juru Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Polsuspas Golongan II (Pengatur)
IIA (Pengatur Muda): Gaji sekitar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIB (Pengatur Muda Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIC (Pengatur): Gaji sekitar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IID (Pengatur Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Polsuspas Golongan III (Penata)
IIIA (Penata Muda): Gaji sekitar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIB (Penata Muda Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIC (Penata): Gaji sekitar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIID (Penata Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Polsuspas Golongan IV (Pembina)
IVA (Pembina): Gaji sekitar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVB (Pembina Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVC (Pembina Utama Muda): Gaji sekitar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVD (Pembina Utama Madya): Gaji sekitar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVE (Pembina Utama): Gaji sekitar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

(Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan