Polsuspas dan Sipir Lapas Itu Sama, Segini Gaji Mereka Sebagai ASN


Petugas Polsuspas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menggeledah sejumlah warga binaan terkait dugaan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara, Selasa (23/2). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Polsuspas mungkin belum terlalu familiar di telinga masyarakat umum, karena publik lebih mengenalnya dengan istilah sipil penjara. Polsuspas sendiri merupakan singkatan dari Polisi Khusus Pemasyarakatan
Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Polsuspas merupakan kelompok Anggota Sipil Negara (ASN) yang bertanggungjawab sebagai pemberi pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti RUTAN, LAPAS, dan RUPBASAN.
Secara lebih detail lagi tugas pokok dan fungsi Polsuspas adalah sebagai berikut:
1. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam dan sekitar lapas
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan
3. Menegakkan peraturan perundang-undangan di lingkungan lapas
4. Melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pidana yang terjadi di lapas
5. Membantu melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan perawatan warga binaan
6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas.
Baca juga:
Jabatan Lima Sipir Lapas yang Diduga Lakukan Kekerasan Pada Napi Dicopot
Sebagai ASN, Polsuspas memiliki tingkatan gaji mengikuti peraturan ASN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Polsuspas Golongan I (Juru)
IA (Juru Muda): Gaji sekitar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IB (Juru Muda Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC (Juru): Gaji sekitar Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
ID(Juru Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Polsuspas Golongan II (Pengatur)
IIA (Pengatur Muda): Gaji sekitar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIB (Pengatur Muda Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIC (Pengatur): Gaji sekitar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IID (Pengatur Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Polsuspas Golongan III (Penata)
IIIA (Penata Muda): Gaji sekitar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIB (Penata Muda Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIC (Penata): Gaji sekitar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIID (Penata Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Polsuspas Golongan IV (Pembina)
IVA (Pembina): Gaji sekitar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVB (Pembina Tingkat 1): Gaji sekitar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVC (Pembina Utama Muda): Gaji sekitar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVD (Pembina Utama Madya): Gaji sekitar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVE (Pembina Utama): Gaji sekitar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
(Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
