Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot

Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026

MERAHPUTIH.COM - POLRI mewaspadai perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape. Salah satu modus yang menjadi perhatian yakni penggunaan cairan narkotika yang dicampurkan ke cartridge vape.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik. Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus diantisipasi.


Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11).

Baca juga:

Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair


Ia menjelaskan perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
Menurut Johnny, salah satu pertimbangan kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri yakni penemuan penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate.

Etomidate telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan perkembangan modus tersebut menjadi perhatian serius Polri dalam upaya pemberantasan narkotika. Oleh karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk di lingkungan internal institusi kepolisian.

Kebijakan pelarangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik. Polri berharap upaya pencegahan tersebut dapat memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(knu)

Baca juga:

Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor




Baca Artikel Asli