Polri: Terduga Teroris Diduga Kumpulkan Dana dari Kotak Amal Panti Asuhan

Sabtu, 21 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus 53 terduga teroris dari 11 provinsi berbeda di Indonesia.

Sebanyak 50 orang berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah (Jl) sementara tiga lainnya masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca Juga

Polisi Akui Puluhan Terduga Teroris Ingin Manfaatkan Momen HUT RI untuk Tebar Teror

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, terduga teroris kerap menggunakan kotak amal berkedok infaq untuk mencari dana. Untuk kemudian digunakan dalam membiayai aksi terorisme. Infaq ini dipasang di warung, dan tempat-tempat orang mudah berkumpul.

"Kemudian tanda-tanda dari infaq (untuk kegiatan terorisme) ini biasanya mereka tidak menggunakan nama panti asuhan yang jelas," ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/8).

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bagian Operasi Densus 88, Kombes Aswin Siregar terkait dengan lokasi penyebaran kotak amal, termasuk ke tempat ibadah.

"(Jumlahnya) bisa sampai ribuan kotak," jelas Aswin.

Ilustrasi penangkapan teroris (ANTARA/HO)

Tempatnya tersebar dimana saja, yang memungkinkan masyarakat untuk berkumpul seperti warung, supermarket, tempat ibadah hingga warung makan.

"Tidak ada spesifikasi di mana, jadi sistemnya dia sebar saja," jelas dia.

Sekedar informasi, pelaku diindikasi melakukan tindakan pengeboman yang hendak direncanakan terduga teroris pada 17 Agustus lalu.

Mereka kerap memanfaatkan hari besar dalam beraksi. Yang mereka sasar menjadi target, seperti kantor polisi atau atau kerumunan orang asing yang ada di Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan hal itu upaya penindakan dalam pencegahan aksi terorisme jelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Menurut dia, penindakan terhadap terduga pelaku terorisme tersebut merupakan hasil deteksi petugas dalam menghadapi momentum HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Penindakan dilakukan dengan maksud sebagai pencegahan. Pencegahan agar pihak-pihak yang telah diamati dan di deteksi jangan sampai melakukan tindakan hal yang membahayakan masyarakat.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 tahun 2018, upaya di bidang pencegahan sangat di kedepankan. Siapa pun yang diketahui melakukan perencanaan yang dapat membahayakan masyarakat dapat dilakukan tindakan hukum.

"Agar pihak tertentu yang telah diamati dan dideteksi untuk tidak sampai melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat kita,” kata Boy Rafli.

Ia berujar, Undang-Undang terorisme 5 tahun 2018 sangat mengedepankan langkah dibidang pencegahan.

"Siapa pun apabila diketahui melakukan perencanaan-perencanaan yang dapat membahayakan masyarakat secara hukum dapat dilakukan tindakan hukum,” katanya. (Knu)

Baca Juga

Penangkapan Terduga Teroris di Sejumlah Daerah Terkait Rencana Aksi Teror pada 17 Agustus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan