MerahPutih.com - Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menduga ada korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapkan Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo.
"Kemarin kami sudah terima surat dari (Direktorat) Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," kata Cahyono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/2).
Dia pun menelaah dugaan korupsi pada penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.
"Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," lanjut dia.
Baca juga:
KKP Telah Periksa 41 Orang Terkait Pagar Laut Tangerang, Miliki Berbagai Macan Peran
Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin guna mengumpulkan keterangan untuk mengusut perkara penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," jelas dia.
Sebelumnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu. (*)