Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026

MerahPutih.com - Tim penyidik Polri menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi berinisial DR beserta barang bukti kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).

Kasus tersebut juga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh barang bukti yang dilimpahkan telah melalui proses pemeriksaan untuk memastikan keaslian uang serta berat dan kadar emas.

Baca juga:

Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi

Barang Bukti Meliputi Rupiah, Dolar hingga Emas Batangan

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia, uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai Rp 6.059.506.200 dinyatakan asli.

Sebanyak 74 batang emas batangan dengan berat keseluruhan 74 kilogram juga dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Selain itu, uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service.

Sementara itu, uang senilai SGD 16.068.804 juga dipastikan asli berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan laboratorium turut dilakukan terhadap sejumlah valuta asing lainnya.

"Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung," tutur Budi.

Kejaksaan Agung: Tahap Terakhir Penyerahan Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan tahap terakhir dari rangkaian pelimpahan yang dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (11/7).

"Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir," kata Anang.

Baca juga:

Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini

Polri Dukung Proses Hukum di Kejaksaan Agung

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito menegaskan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Brigjen Boro Windu.

Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara-perkara ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku," katanya. (Knu)

Baca Artikel Asli