Polri Masih Proses Pemenuhan Berkas di Perkara Firli Bahuri
Kamis, 29 Februari 2024 -
Merahputih.com - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia dijerat dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri, saat ini dalam proses pemenuhan berkas perkara. Khususnya dalam rangka memenuhi P19 atau petunjuk kelengkapan berkas dari Kejaksaan.
Baca Juga:
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua
“Proses ini masih dalam pemenuhan P19 dan tentunya secara simultan, kesinambungan proses ini masih dilakukan perlengkapan dan selalu kita koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
Baca Juga:
Pemerintah Jokowi Mulai Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo - Gibran Masuk APBN
Saat ditanya mengapa Firli Bahuri, eks Ketua KPK, belum juga ditahan, Trunoyudo hanya menjawab hal sama.
“Nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya, ya, tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian tentunya kasus ini,” tutup Trunoyudho.
Baca Juga:
Sekedar iniformasi, meski sudah lama ditetapkan tersangka, dan beberapa kali diperiksa sebagai saksi bahkan tersangka, tapi hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan.
Terbaru, Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (26/2), namun purnawirawan jenderal Polri itu malah mangkir tanpa alasan yang jelas. (Knu)