Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF
Kamis, 26 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Korlantas Polri akhirnya menghentikan perpanjangan pelat nomor khusus ataupun rahasia, seperti RF ataupun QH.
Pelat tersebut sering disebut "pelat sakti" karena terkesan identik dengan pejabat negara, sehingga sering disalahgunakan warga sipil yang tak berhak.
Korlantas menyebut, masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan pelat tersebut.
Baca Juga:
Polisi Pastikan Pengemudi Pelat RFS Todongkan Senpi di Tol Warga Sipil
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Yusri mengatakan, pihaknya bakal tegas mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar. Lalu Korlantas bakal melaporkan hal ini kepada pimpinan masing-masing.
"Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing," katanya.
Perpanjangan disetop sejak 10 Oktober 2022.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Yusri mengatakan, pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol) terkait hal ini.
Dia mengatakan, pengajuan pelat khusus ini memang terbilang mudah prosesnya, yang bisa langsung dikeluarkan di polda masing-masing.
"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.
Baca Juga:
Polri Gelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion, Gandeng Ahli dari Inggris
Selanjutnya, Yusri menyebut pihaknya bakal menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode yang baru. Rencananya akan diterapkan bulan depan.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," ujar lulusan AKPOL 1991 ini.
Ia menyebut pengajuan pelat khusus atau rahasia itu memang dirancang untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan, karena sebelumnya menggunakan pelat merah.
Salah satunya menghindari demonstrasi di jalan.
"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menghentikan penerbitan pelat nomor RF. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penghentian sementara itu dilakukan sejak November 2022.
Latif menyampaikan, penyetopan sementara dilakukan untuk mendata ulang pengguna pelat itu.
"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Ungkap Momen Polisi Datangi Ibu yang Berikan Bayi Kopi Susu