Polri Diminta 'Presisi' Tangani Kasus Dugaan Penggelapan
Rabu, 24 Februari 2021 -
Merahputih.com - Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait aset milik perusahaan PT SMK, Anita Natalia Manafe dibuat bingung terkait proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut di Polres Jakarta Utara.
"Ketika penyidik menyatakan di dalam SP2HP-nya bahwa belum ada kendala terkait pemeriksaan perkara ini, tapi di satu sisi penetapan tersangka belum juga dilakukan," ujar Anita, Rabu (24/2).
Baca Juga
Menurut Anita, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bukan berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Advokat Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa laporan polisi ini telah naik dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan.
Penyidik dinilai telah memiliki 2 alat bukti atau lebih yaitu bukti surat dan keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya sesuai dengan pasal 184 KUH Acara Pidana.
"Sehingga sudah terang benderang untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka," beber dia.
Baca Juga
Penyidik Polres Jakarta Utara diminta senantiasa bersikap profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini.
Jajaran Polres Jakarta Utara juga diminta untuk bertindak profesional dan Pesisi sebagaimana arahan Kapolri Listyo Sigit. (Ayu)