Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen
Warga melaporkan kasus penipuan koperasi di Polresta Surakarta, Minggu (29/6). (Merahputuh.com/Ismail)
MerahPutih.com - Delapan warga Solo menjadi korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan kerugian kisaran Rp 1 miliar. Kasus tersebut diadukan ke Polresta Surakarta.
Ketua Tim Advokasi Kusumo Putro mengatakan, para korban mengadukan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit berinisial W dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
"Korban koperasi yang terjadi di Kota Solo ini mungkin yang terbesar. Ada delapan orang yang menjadi korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar,” ujar Kusumo, Minggu (29/6).
Belum termasuk korban lain yang diperkirakan mencapai ratusan. Sebagian besar korban setelah menjadi anggota koperasi yang nilai sangat bervariatif, tidak menerima bunga deposito atau tabungan 12 persen setiap tahun seperti yang dijanjikan oleh pengelola koperasi.
Baca juga:
Koperasi Simpan Pinjam Diminta Jadi Pemodal Awal Koperasi Merah Putih, Skemanya Kerja Sama
"Kami meminta penyidik segera mengusut kasus ini agar para korban secepatnya mendapat kepastian hukum,” katanya.
Dia menyayangkan Dinas Koperasi Pemkot Solo dinilai idak dapat melindungi masyarakat yang menabung di koperasi.
Sebab koperasi resmi atau legal yang diadukan klien kami sampai sekarang sudah tutup, namun dinas terkait sepertinya tidak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menginvestasikan di koperasi.
"Langkah pengaduan ini kami lakukan karena para klien yang sudah berkali-kali mencoba untuk menagih janji dari koperasi namun tidak digubris," ucap dia.
Seorang korban, Bambang (67) warga Nayu, Nusukan Solo, mengatakan pihaknya sangat bersedih berniat untuk menginvestasikan uangnya di koperasi, tetapi justru uangnya raib.
"Saya memikirkan masalah ini, sampai istri saya yang mendepositokan uang hingga Rp 300 juta sampai meninggal dunia," kata dia.
Korban lain, Sudarsono yang mendepositokan uangnya hingga Rp 125 juta, baru sekitar Rp 20 juta dapat diambil.
"Kami sering mendatangi rumah teradu yang saat ini masih aktif bekerja sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMA swasta di Solo, namun tidak pernah ditemui," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Adik Presiden Prabowo Tegaskan tak Punya Akun Medsos, Sebut Ajakan untuk Investasi Menyesatkan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026