Polrestabes Bandung Buru Pelaku Perkosaan dan Penjualan Bocah 14 Tahun

Kamis, 30 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepolisian Resort Kota Besa Bandung terus mengembangkan dan memburu para pelaku perkosaan dan penjualan seorang bocah berusia 14 tahun. Polisi telah menangkap tiga pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, tiga pelaku itu berinisial D, U, dan S. Tiga tersangka itu di antaranya merupakan satu perempuan dan dua laki-laki.

Baca Juga:

Anak 14 Tahun Diperkosa dan Dijual, Walkot Bandung Turunkan Tim Pendamping

"Jadi langsung pada saat itu kami BAP tersangkanya, dan kami lakukan penahanan tiga tersangka tersebut," kata Aswin.

Aswin memastikan, bakal memburu semua pelaku yang terlibat kasus asusila tersebut. Menurutnya korban kini telah didampingi oleh psikolog guna meminimalisir trauma yang dialami.

"Masih banyak yang akan kami tangkap hari ini, sejak kemarin, dan ke depannya, mohon doanya untuk tertangkap semuanya," kata Aswin.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengataknan, pemerintah Kota Bandung telah menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) lewat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Anak terkait pendampingan.

"Kita sudah tugaskan untuk melakukan pendampingan konseling korban dan orang tua korban, konseling terhadap trauma anaknya," katanya di Bandung, Jawa Barat. (29/12).

Yana berharap, polisi dapat memproses kasus tersebut sebaik-baiknya, agar ke depan tidak terulang kasus.

"Sebagian pelaku sudah ditangkap, ada juga yang DPO, kami menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk memproses, juga mengadili sesuai aturan dan regulasi yang ada," katanya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Peristiwa pemerkosaan anak berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, geger setelah diviralkan di media sosial Kejadian ini dibagikan oleh akun Instagram @alvianakmal. Akun ini meminta agar kasus ini disebarluaskan karena sejumlah pelaku belum tertangkap.

Kasus itu bermula dari hilangnya seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada pertengahan Desember 2021. Orangtua korban pun telah melaporkan soal kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Sepekan setelahnya, orangtua korban menemukan anaknya dari informasi di media sosial. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan proses hukum. (Imanha/JawaBarat)

Baca Juga:

Wapres Soroti Kasus Perkosaan Santri Bikin Catatan Buruk Pesantren

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan