Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta

Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - SATRESKRIM Polresta Surakarta menyita 3,5 Kilogram Sabu senilai miliaran. Barang tersebut diamankan dari pelaku berinisial KDN alias CK, 31, warga Boyolali, Jateng. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Surakarta setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan masuk ke wilayah Soloraya.

“Tersangka ini KDN memiliki peran ganda dalam jaringan ini yakni sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Kami tangkap pelaku di wilayah Boyolali pada 27 Juni setelah pengintaian,” kata Sigit dalam konferensi pers di Polresta Surakarta, Senin (29/6).

Dia mengemukakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengatakan menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan uang dari jaringan yang mengendalikannya.

Baca juga:

WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi



Sigit menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berlangsung secara bertahap melalui tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dua kabupaten berbeda, yakni Boyolali dan Klaten.

“Operasi diawali pada Sabtu sekitar pukul 16.55 WIB. Kami menangkap KDN di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, tidak jauh dari kawasan Bandara Adi Soemarmo,” katanya

Saat penggeledahan di lokasi pertama, kata dia, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam merek Vivo, kantong plastik, lakban, serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua di rumah pelaku di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus besar sabu, masing-masing seberat sekitar satu kilogram.

“Seluruh paket tersebut masih terbungkus rapi dan belum sempat diedarkan. Lokasi terakhir di Perum Graha Sejahtera, Dadimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Kami menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat sekitar satu ons, dua timbangan digital, alat isap sabu, sedotan dan lainnya,” paparnya.

Atas perbuatannya, KDN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya. Tersangka terancam hukuman paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo mengatakan hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa KDN bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Kabupaten Boyolali.

“Jadi tersangka masih berstatus bebas bersyarat. Pelaku diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu berskala besar. Barang didapat dari Banten untuk diedarkan di Soloraya. Dari pemilik barang ini, pelaku dijanjikan uang Rp 17 juta,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan





Baca Artikel Asli