MerahPutih Kriminal- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membongkar praktik pemalsuan aplikasi kredit. Uniknya, pelakunya adalah pasangan suami istri, Rus (38) dan Vi (37) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam melakukan aksinya, pasangan suami istri itu juga melibatkan tiga orang oknum karyawan salah satu perusahaan lising yang berada di Kota Cirebon. Kini, kelima pelaku tersebut sudah dijebloskan ke penjara Mako Polres Ciko, guna proses hukum lebih lanjut.
Modusnya para tersangka memalsukan identitas pada formulir permohonan pengajuan kredit barang elektronik ke perusahaan lising tersebut. Setelah barang elektronik itu berhasil diperoleh, selanjutnya pasutri itu menjualnya ke sejumlah daerah.
Seperti yang dikutip dari Radar Cirebon, tak tanggung-tanggung, dalam periode beberapa bulan saja, pasutri dan komplotannya itu berhasil mengajukan 52 data atau aplikasi fiktif menggunakan KTP palsu sehingga pihak lising mengalami kerugian mencapai Rp 381 Juta. (MP/AKU)